Seharusnya sertifikat tersebut tidak bisa diterbitkan, karena sedang ada perkara tumpang tindih, sebetulnya pada tahun 2016 kami sudah lebih dahulu mengajukan sertifikat ke BPN kota Palembang namun ditolak oleh BPN dengan alasan adanya tumpang tindih lahan.
“Disini terjadi keanehan karena pada tahun 2018 BPN kota Palembang menerbitkan Sertifikat No.28721 dengan luas 4000 M/segi atas nama Hj.Zainun S.Sos, apa dasarnya terbit sertifikat No.28721 tersebut, disini kami menduga adanya keterlibatan mafia tanah, bagaimana bisa? Padahal kami lebih dulu mengajukan sertifikat pada tahun 2016 namun ditolak, padahal dasar kami jelas yaitu berdasarkan GS No.5081 tahun 1984,” tegas Regent.
Menurut keterangan BPN kota Palembang pada saat itu bahwa lahan ini terindikasi tumpang tindih, dengan nomor PDT 1272, seharusnya kalau sudah ada surat dari BPN yang menyatakan tumpang tindih, otomatis tidak bisa diajukan pembuatan sertifikat, harus ada penyelesaian sengketa terlebih dulu.
“Tujuan kami menggugat ke PTUN Palembang adalah untuk membatalkan sertifikat No.28721 karena kuat dugaannya ada keterlibatan mafia tanah, kami berharap majelis hakim PTUN Palembang dapat melihat perkara ini secara Objektif dan berjalan secara On The Track,” tutup Regent.