Reporter : Nazili
TANJUNGPINANG, KEPRI, Mattanews.co – Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP memberikan tindakan kepada masyarakat, yang melintas di Pasar Bestari, Komplek Bintan Center, Km 9, Tanjungpinang. Sangsi berupa teguran tertulis, disebabkan karena masyarakat melanggar protokol kesehatan, baik tidak menggunakan masker ataupun memakai masker tidak benar, Sabtu (26/09/2020).
“Sosialisasi dan imbauan masih terus kami galakkan, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang No 29 Tahun 2020,” jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.
Operasi Yustisi juga dilakukan dengan melaksanakan patroli di Jalan DI Panjaitan, Jalan WR Supratman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Ganet, Jalan Bandara Baru serta sarana publik lainnya yang ada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, tujuan melaksanakan penertiban terhadap warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.