Saat diwawancarai usai sidang, Advokat Hj Nurmala menegaskan, terdakwa tidak mengakui semua isi BAP yang ada diberkas perkara.
“Dia (Janggo) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Jaksa tadi meminta kepada hakim, untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo,” ungkapnya.
Nurmala melanjutkan, karena terdakwa tidak mengakui semua, dan Janggo tanda tangan di dalam sel.
“Dan minta kepada penasihat hukum yang mendampingi untuk, dihadirkan di persidangan, disamping saksi verbal lisan, dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika, dari mana, dari siapa, hanya dicurigai dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” tegas Nurmala.