“Kalau itu saya tidak tahu. Namun pernyataan saya ini jangan dimuat dalam pemberitaan, sebab saya keberatan dan saya juga orang media, kita sama-sama orang media,” ujarnya seraya menyebutkan nama Medianya adalah Investigasi Bhayangkara Indonesia, Selasa (29/03/2022).
Sementara SH saat dikonfirmasi perihal pemanggilan Kejati kepada dirinya, menyampaikan kepada bawahannya jika dirinya enggan untuk dikonfirmasi.
“Beliau tidak bersedia untuk dihubungi,” terang bawahannya, Rabu (30/3/2022).
Terpisah, ER oknum lurah, justru mengakui jika dirinya memang telah mendapatkan surat panggilan dari Kejati Babel.
“Udah pak. Terimakasih. Basmalah aja pak,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini.
Sementara LO maupun AW kendati sudah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, belum bersedia memberikan penjelasan.
Diketahui sebelumnya, tambang timah di Jalan Laut Sungailiat, sempat menjadi polemik. Pertentangan antara kubu yang pro dengan yang kontra sempat mengemuka. Dari kubu penambang dan sekelompok masyarakat menginginkan kegiatan tersebut terus berjalan, sementara dari sebagian warga setempat dan beberapa pegiat lingkungan seperti HKTI dan bahkan dari HMSI Kabupaten justru menolak adanya kegiatan tambang tersebut. Bahkan Ketua HMSI Bangka, Lukman meminta Kejati Babel untuk mengaudit aliran fee tambang timah.