Kemudian atas kejadian tersebut, Kepala Desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat Kepala Desa mengalami sakit jantung.
Pada 3 Juni 2021, saksi IR alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa. Pada pertemuan tersebut, pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Di mana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000.
“Pelaku mengatakan kepada IR alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, IR alias Roya menyampaikan permintaan pelaku kepada pelapor untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta, jika tanah seluas 3 hentar tidak diberikan.
Kemudian Pelapor meminta kepada Imran untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku.
Dari penangkapan tersebut, petugas dari Polres Labuhanbatu mengamankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tanda pengenal pelaku.