Terlibat Kasus Pemerasan, Oknum LSM di Labuhanbatu Utara Ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Labuhanbatu.

 

Bagikan :

Pos terkait