Reporter: Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Tersangka pemalsuan Surat kesehatan sehat atas nama (AGH) di jerat Hukuman 6 tahun penjara. Kapolres Raja Ampat, AKBP, Andre JW Manuputy, SIK, menyampaikan adanya pemalsuan surat kesehatan di Kota Waisai pada saat bulan april di pelabuhan logbon.
Atas hal tesebut maka dilakukan penindakan oleh Polres Raja Ampat terhadap salah satu tersangka pemalsuan karena diketahui terbukti atas tindakan pemalsuan-nya dengan tersangka atas nama AGH (64),” jelas Andre, Jumat (4/9/2020).
Kronologis kejadian, tersangka AGH adalah salah satu rombongan kegiatan iztimah di Gua pada tanggal 17-19 maret 2019 dan kemudian kembali pada saat masa awal pandemi Covid-19 naik, yang dimana saat itu juga ada penerapan surat kesehatan sehat, Rapid, maupun swab untuk bagi penumpang yang akan masuk di Raja Ampat.
Namun salah satu rombongan atas nama (AGH) memalsukan surat sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong milik (RDN).
Surat milik RDN, tersebut di pinjam oleh tersangka (AGH) dan di Foto Copy namun dengan menggunakan namanya sendiri, surat itu kemudian digunakan (AGH) untuk ke Kota Waisai pada tanggal 14 April 2019 dengan menggunakan satu unit Speedboat.