“Kami tidak menemukan adanya SK terkait tahapan pilkada d Aceh Tamiang di website JDIH KIP Aceh Tamiang, padahal kegiatan sosialisasi sudah ada anggarannya,” ucapnya.
Pertanyaan tersebut, langsung di interupsi oleh Komisioner KIP, Mauliza Wira Kusuma, kepada majelis sidang.
“Izin majelis, pertanyaan kuasa hukum pemohon terlalu melebar, bukan pada subtansinya,” terangnya.