Reporter : Anjas
Tebing Tinggi, Mattanews.co- Dalam penegakan Perwali No.44 tahun 2020 terkait Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sebanyak 40 warga membandel tidak menggunakan masker diamankan di Kota Tebing Tinggi Senin,(21/9/2020)
Operasi yustisi gabungan yang di pimpin oleh Kapolsek Rambutan AKP H Samosi dilakukan di Jalan Gunung Lauser,persisnya di depan Kantor Camat Rambutan.
Rata-rata yang terjaring pengendara sepeda motor, sopir truk dan pejalan kaki serta pelajar karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Bagi warga yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker, Petugas hanya memberikan tindakan sementara hanya teguran dan mendata sesuai nama alamat kartu tanda penduduk serta diberi peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Razia yustisi kali ini sifatnya belum menegakkan Perwal tersebut, akan tetapi masih dalam bentuk humanis dengan tindakan teguran, masyarakat yang terjaring langsung didata sesuai kartu identitas,” kata Kapolsek Rambutan AKP H Samosir.
Dilanjutkannya pihaknya masih melakukan proses sosialisasi saja. Namun setelah seminggu batas sosialisasi selesai baru akan diterapkan sanksi sesuai aturan Pewali tersebut.
“Razia yustisi belum kita lakukan sanksi seperti di Perwal, kedepan setelah diterapkan, sanksi akan kita tegakan dan diterapkan kepada pelanggar. Hari ini kita juga dibantu dari Kecamatan, Pol PP dan TNI,”ucapnya
Menurutnya tujuan razia yustisi ini agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah. Tentunya untuk menghindari Covid-19 semakin meluas di Kota Tebing Tinggi.
“Harapannya, bagi warga agar jangan lupa mentaati 3 M yaitu, mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak atau phisical distancing. Ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Tebingtinggi,”pungkasnya
Editor : Lintang