Disampaikan Iptu Rinto bahwa, Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (BAYU)
Tidak Kantongi Ijin Resmi, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan 31 Drum BBM Jenis Solar Dibawa dari Kabupaten Sintang
Pos terkait
HUT Mateng ke-12, Pj Bahtiar: 4 Tahun Mendatang, Sedikitnya 10 Triliun Uang Petani Beredar di Sulbar
Transformasi Kelurahan Lontong Pancur: Kolaborasi Pertamina Ubah Wilayah Rentan Menjadi Produktif
KONI Kota Malang dan Disporapar Komitmen Sukseskan Porprov IX 2025
Dorong UMKM Nagari lll Koto Gelar Pameran Budaya Balango Galogandang
Bermain Salju Dapat Hadiah, Malang Night Paradise Hadirkan Wahana Frozen Candy Light Snow
Melalui RUPSLB Targetkan Direksi Lengkap, Kinerja BSB Kian Meningkat
HUT BRI ke 129, BRI Regional Office Palembang Gelar Donor Darah