Tidak Kantongi Ijin Resmi, Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan 31 Drum BBM Jenis Solar Dibawa dari Kabupaten Sintang

Disampaikan Iptu Rinto bahwa, Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (BAYU)

Bagikan :

Pos terkait