MATTANEWS.CO,MUSI RAWAS- Dua jempol pantas ditujukan kepada jajaran Polsek Muara Lakitan bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Kasus pembunuhan yang menggemparkan Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 20.20 WIB, berhasil diungkap.
Pelaku yang diketahui bernama Hakiki alias Ikin (40) diamankan di rumah keluarganya, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sabtu, 8 Juni 2024, pukul 14.30 WIB.
Hakiki ditangkap karena diduga telah membunuh Nursalam alias Nur (34), yang merupakan tetangganya sendiri di Dusun V, Desa Pendingan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, motif pembunuhan ini berawal dari masalah utang piutang.
Korban menjanjikan akan membayar utangnya kepada tersangka. Namun ketika tersangka mendatangi rumah korban, uang yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Hal ini memicu cekcok mulut yang kemudian berujung pada perkelahian, hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam jenis pisau milik tersangka.