Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian kabel lampu jalan. Untuk perkara ini pelaku diancam Pasal 363 KUHP, terancam dipenjara di atas 5 tahun,” kata Kasat, Rabu (29/11/2023).
Lebih jelas dalam melancarkan aksinya sambung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, komplotan pelaku terlebih dahulu mematikan stop kontak.
“Stop kontak mati baru pelaku langsung memotong kabal sepanjang kurang lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi,” tungkasnya.