MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Tim Presisi Polres Labuhanbatu brrhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 3 kg dengan seorang pelaku, berinisal HH (41) warga Desa Sihopuk, Kecamaran Halongonan Timur, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui PS Kasi Humas Agus Entimansyah. Diterangkannya, HH diamankan oleh Timsus Presisi Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU Kotapinang, Labusel pada Senin 25 April 2022 kemarin.
“Dimana, ganja seberat 3 kg itu akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat. Selanjutnya, pengembangan. Mulai malam hari ke wilayah Paluta namun tidak berhasil,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 202,28 gram yang akan diedarkan di Rantauprapat. Dalam kasus itu, turut diamankan 3 orang pelaku berinisial JAH dengan barang bukti sabu seberat 9,2 gram.