Titis : Dakwaan JPU Prematur dan Terkesan Dipaksakan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter/segi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi terhadap oknum pegawai BPN Kota Palembang yang sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu atas nama Afriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (27/12/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Cahyono SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel serta dihadiri terdakwa Afriansyah melalui sambungan teleconfrent langsung dari Rutan Pakjo Palembang.

Dalam fakta persidangan terdakwa Afriansyah mengaku bahwa dirinya bekerja hanya diperintah oleh dr Vidi oleh atasannya untuk melakukan pemecahan sertifikat, pada saat itu saya tidak lagi bertugas di BPN Kota Palembang namun sudah pindah ke BPN Pagaralam, saya merekomendasikan kepada Kemas Angga selaku petugas ukur untuk melakukan pengukuran.

Bagikan :

Pos terkait