Berjalan 6 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku Penimbunan Solar di OKU Timur

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau meniagakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah dihadirkan dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (29/11/22) .

Sebelumnya rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur, digrebek Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Kamis 24 November 2022 lalu.

Ditemui di Polda Sumsel, pelaku Tri Haryono alias Iyon (31) mengaku bahwa BBM tersebut ia beli dari pihak kedua.

“Saya beli dari pihak kedua, pihak pertama yang langsung membeli di SPBU Perbatasan Mesuji,” ujar pelaku dalam gelar ungkap kasus.

Dikatakan Tri bahwa, ia sudah beraksi selama enam bulan. Setiap bulan dirinya membeli 3 ton BBM.

“Untuk keuntungan saya per bulannya yakni mendapatkan keuntungan Rp4 juta,” ungkap Tri yang keseharian berprofesi sebagai Petani.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait