“Sebenarnya lahan yang dimiliki oleh klien kami seluas – + 18 Ribu M/segi yang berdiri diatas 3 GS, diantaranya GS No.5081, GS No.5083 dan GS No.5084 tahun 1984, yang menjadi objek disengketakan antara klien kami dan tergugat Hj.Zainun, karena sertifikat tergugat dengan No. 18721 berada diatas GS No.6081 yang merupakan lahan milik klien kami, disini titik awal permasalahan,” ujar Regent.
Padahal lahan yang dibeli klien kami pada tahun 2014 dengan harga Rp 500 juta, selama ini tidak ada masalah, namun setelah tanah dilakukan penimbunan dan klien kami pada tahun 2023 ingin melakukan pembangunan Ruko sebanyak 4 pintu, pada akhir tahun 2023 yang lalu ada yang mengklaim tanah kami dengan menunjukan Sertifikat kepada tukang yang mengerjakan bangunan Ruko.
“Bahkan tergugat sempat melaporkan klien kami atas dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Palembang, dasar tergugat melaporkan klien kami adalah sertifikat No.18721 yang diterbitkan oleh BPN kota Palembang tahun 2018 yang berdiri diatas lahan klien kami,” terangnya.