Selain itu, pemilik lahan di areal tersebut juga telah memperbolehkan warga, untuk membuang sampah di lahannya. Dengan alasan, untuk menimbun tanah lahan agar jadi lebih tinggi.
“Hanya saja, masyarakat yang membuang sampah di sana terkadang seenaknya. Main lempar sembarangan, sehingga sebagian sampah berserakan dan menumpuk di bahu jalan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan kendala yang dialami di Kelurahan Payaraman dan Kecamatan Payaraman. Karena sampai saat ini, di daerahnya belum memiliki lokasi khusus untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Nurdin, pihak kelurahan sudah berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan Kecamatan Payaraman, juga salah seorang anggota DPRD Ogan Ilir Arham.
Agar bisa mendapatkan solusi tumpukan sampah itu, supaya digusur lebih ke belakang menggunakan alat berat. Sehingga tak menumpuk di pinggir atau bahkan di badan jalan lagi nantinya.
“Penggusuran sampah itu, rencananya akan dilakukan dalam bulan ini juga,” katanya.
Untuk diketahui, di areal Jembatan Kuning itu, juga terdapat alur sungai. Sehingga tumpukan sampah berpotensi masuk ke aliran sungai.