PENDIDIKAN

Tuntut Hapus Prioritas Usia Dalam Aturan PPDB, Ratusan Orangtua Murid Demo di Balaikota Jakarta

×

Tuntut Hapus Prioritas Usia Dalam Aturan PPDB, Ratusan Orangtua Murid Demo di Balaikota Jakarta

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Ratusan orang tua siswa di Ibu Kota berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

“Pak Anies yang mengesahkan dari juknis dari Disdik DKI,” ujar Tita Soedirman selaku koordinator para orang tua siswa itu saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Tita bersama para orang tua siswa itu mengaku tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak). Tita mengaku unjuk rasa itu dilakukan karena audiensi yang sebelumnya dilakukan bersama Anies tidak membuahkan hasil yang diinginkannya yaitu menghapus aturan prioritas usia di PPDB DKI.

Menurut dia, sebelum memutuskan demo, mereka sudah bertemu Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria dengan dijembatani Komisi E DPRD DKI Jakarta.

“Gubernur Anies tetap tidak ingin mengubah dari keputusan yang ada,” kata Tita.

“Kata gubernur Anies, ini agar anak-anak putus sekolah punya kesempatan masuk sekolah negeri. Lah, mau pentingkan mana anak-anak afirmasi yang usianya muda dan cerdas atau yang putus sekolah dan usianya tua. Kan bisa saja mereka tua karena ketinggalan kelas terus berhenti sekolah. Kasihan dong anak-anak afirmasi yang pintar dan muda,” bebernya.

Para pendemo berharap Pemprov DKI Jakarta mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 mengenai zonasi.

“Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud nomor 44 mengenai zona jarak. Jarak yang dipakai seperti yang dipakai dalam aturan itu menuju sekolah, bukan jarak menurut kelurahan, karena di daerah lain juga sesuai dengan Permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah. Kalau memang menerima usia yang lebih tua tidak dicampur kuotanya dengan anak-anak lulus dengan normal usianya,” ujar Tita.

Pilihan Pembaca :  DKSS dan Seniman Dukung Terwujudnya Dinas Kebudayaan Sumsel

Editor : Poppy Setiawan