MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap A (21) warga Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) kepada sejumlah awak media mengatakan, ke tiga tersangka ini berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama saksi YD jalan – jalan menuju ke Batuphat, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. Namun, Sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban.
Lantaran tidak ada tukang tambal ban, lanjut Kapolres, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. Setelah di jemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban.