Menurut AKBP Eko Hartanto, pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ke tiga tersangka dimaksud masuk, tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.
“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.
“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ke tiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.