Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ke tiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Ungkap Kasus Pemerkosaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka
Pos terkait
Upaya Perkuat Pelayanan, Wali Kota dan Kapolres Prabumulih Tandatangani Nota Kesepahaman
Survei PUTIN: Elektabilitas RDPS 52,70 Persen, Unggul Dominan dari Paslon Lain di Pilkada Palembang
Pertamina Realisasikan Energi Berkelanjutan di Desa Sugihwaras dengan Pemasangan PLTS
DPUPRPKP Kota Malang Gelar Deks Konsultasi Tentang Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF Melalui SIMBG
Ini Tampang Pembunuh ‘Gorok’ Wanita Hamil Muda di 3-4 Ulu Palembang
Duta Besar Ukraina Berbagi Pengalaman Diplomasi di Universitas Sriwijaya