Ungkap Kasus Pemerkosaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ke tiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Bagikan :

Pos terkait