Ungkap Kasus Penganiayaan, Kapolres Tulungagung Sebut Penggunaan Atribut Salah Satu Pemicunya

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dalam kejadian kekerasan bersama-sama terdapat atau disertai pencurian dengan kekerasan, sehingga salah satu pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara,” bebernya.

Lebih lanjut Arsya menjelaskan untuk pelaku dari LP tahun 2023 ini melarikan diri dengan berupaya menyamarkan keberadaannya.

“Pelaku yang buron itu kini sudah dapat diidentifikasi oleh anggota dan diamankan di wilayah hukum Malang,” terangnya.

Menurut dia, adapun modus pelaku dalam melakukan kekerasan itu dipicu adanya penggunaan atribut oleh kelompok yang berlawanan.

“Bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, karena pelaku bersama-sama kemudian melakukan kekerasan. Kami mengingatkan kembali fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan, ketika terkena kasus pidana akan ditanggung para pelaku masing-masing,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait