HUKUM & KRIMINAL

Usai Bacok Pengantin Baru, Dua Kakak Beradik Diringkus

×

Usai Bacok Pengantin Baru, Dua Kakak Beradik Diringkus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Sadar akan hukum dan takut permasalahan berlarut – larut, Chandra Oktapiansyah (23) dan Kelvin Febriansyah (19) memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian, khususnya Polsek Kertapati, setelah menghabisi nyawa Fran (20) dengan beberapa luka tusuk dan bacokan dibagian tubuhnya, ketika berada di Jalan Meranti PU I RT 34 RW 08 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (18/11/2020)

Peristiwa yang berlatar dendam ini terjadi pada Rabu (28/10/2020) pukul 11.15 WIB, saat korban dan tersangka Candra bertemu di lokasi kejadian. Menyusul tersangka Kevin yang ikut menghujani korban dengan tusukan.

“Awalnya, tersangka Candra bertemu dengan korban. Melihat Candra pulang ke rumah sembari membawa samurai, tersangka Kelvin lebih dulu mengejar korban hingga masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah tersebut, korban terjatuh dan disaat itu langsung ditusuk tersangka Kevin sebanyak dua lobang dibagian perut. Setelah itu, dilanjutkan dengan bacokan samurai yang dilakukan tersangka Candra, dibagian tangan, kepala dan leher,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kapolsek Kertapati, Iptu Irwan Siddik, saat press release.

Dikatakan Kombes Pol Anom, tersangka yang merupakan kakak adik, sebelumnya pernah terjadi perselisihan karena tersinggung tidak boleh membuang air besar, saat korban sedang duduk-duduk di dekat aliran air. Kesal, korban menusuk Candra hingga luka dibagian punggung.

“Setelah Candra pulih, akhirnya korban dan tersangka Candra kembali bertemu dilokasi kejadian. Candra pulang ke rumah mengambil samurai dan ternyata Kevin menyusul membawa pisau. Dengan sadisnya, kedua tersangka menghabisi korban dengan senjata tajam hingga mengalami beberapa luka tusuk dan bacokan,” tandasnya.

Dijabarkan orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini, setelah kejadian tersebut, kedua warga Jalan Meranti PU I RT 34 RW 08 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang melarikan diri ke Karang Agung.

“Kita tangkap kedua tersangka saat berada di rumah keluarganya. Kini kita masih terus lengkapi berkasnya, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tukas Kombes Pol Anom, sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 338 Jo 340 KUHP.

Sementara, tersangka Candra mengaku spontan.

“Saya kesal dan dendam saja pak. Dia pernah menusuk saya sebelum menikah. Saya sudah menunggu itikat baiknya, namun ternyata salah. Walau terhitung masih pengantin baru, saya spontan membacoknya empat kali, setelah itu kami berdua meninggalkan Palembang,” tuturnya.

Editor : Selfy