Lebih lanjut dalam suratnya, anaknya dipanggil pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anaknya, namun anaknya dipanggil sebagai saksi atau terlapor.
“Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket, yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya,” katanya.
Dalam surat tersebut, sang ibu merasa kaget. Pasalnya, sang anak dipanggil
atas laporan balik dari salah satu pelaku penyiraman air keras berinisial HST.
“Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut, surat panggilan pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di Unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB.