MATTANEWS.CO, ACEH – Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani menilai fungsi hutan adat yang ada saat ini sudah mulai hilang.
Seperti pemanfaatan bur perutemen (tempat pemanfaatan kayu), aih aunen (hutan sebagai sumber air), bur penjemuren (tempat penjemuran padi) bur peruweren (hutan tempat pengembalaan ternak), yang kini sudah tidak ada lagi kita lihat.
Selain itu, Said Sani juga meminta kepada pihak Mejlis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Gayo Lues agar dapat menyelesaikan qanun adat resam berume (Persawahan), resam besinte (Hajatan kenduri) yang ada di wilayah ini. “Karena kita khawatir lambat jauh semua itu akan hilang dari hadapan kita,” kata Said Sani pada Rabu (16/02/2022).
“Sekali lagi saya tegaskan kepada Majelis Adat Aceh Gayo Lues, agar fokus terhadap penyelesaian qanun fugsi hutan adat,” tegasnya.
Namun kata Wakil Bupati Said Sani, dalam penyelesaian qanun itu, harus dilakukan secara profesional sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Ia pun menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan.














