“Yang jelas sudah kami anggarkan, jadi pihak kecamatan tidak salah lagi,” urainya.
Dikatakan Camat SU I, saat pembentukan dari P3P, pada tiap wilayah ada buku dan petunjuk lokasi.
“Jadi kalau wilayah tidak bersertifikat, tidak bisa didirikan RT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah Reklamasi dan bersengketa,” ungkapnya.