“Di Lahat, pernah kah Kepala Dinas mundur, pernah kah Dirut PDAM mundur karena pembengkakan dan carut marut yang merugikan masyarakat? Saat ini posisi direktur PDAM Tirta Lematang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tentu dalam UU Administrasi Negara ada batasan kewenangan dalam melakukan tugasnya. Ini yang harus menjadi perhatian semua publik, agar tidak selalu dirugikan,” papar Sanderson.
Editor : Selfy