Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kebudayaan yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya. Hal itu, dimaksudkan untuk menjamin kemajuan peradaban dan mempertinggi derajat kemanusiaan serta mempertahankan identitas Daerah di tengah-tengah arus globalisasi.
“Salah satu upaya melestarikan kebudayaan daerah tersebut, diwujudkan dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai Pelestarian Kebudayaan Daerah,” jelasnya.
Adapun tujuan pengaturan Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam pelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah berdasarkan karakteristik Daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya Daerah agar tetap lestari.
“Pelestarian Kebudayaan Daerah merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” pungkasnya.