Pemerintah berharap, melalui pembentukan sekolah lansia ini, khususnya lansia yang menjadi siswa sekolah ini harus menjadi lansia yang tangguh, mandiri, sehat,aktif, energik produktif dalam kehidupan.
“Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga eksistensi bangsa ini, orang tua yang sudah berusia lanjut adalah sumber nasehat dan restu, sehingga harus dihormati dan harus mendapatkan perhatian, kepedulian dan kebahagiaan terutama dari lingkungan dan keluarga,” ujar Zulchaidah Bauw.
Disampaikan juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 mendefinisikan lanjut usia (lansia), adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Pertama meningkatan penduduk lansia, seiring kemajuan di bidang kesehatan yang ditandai dengan meningkatnya angka harapan hidup dan menurunnya angka kematian.
“Hal ini menunjukkan Indonesia sudah memasuki era penduduk menua, dengan rasio ketergantungan lansia sebesar 17,08. Artinya setiap seratus orang penduduk usia produktif, menanggung sekitar 17 orang lansia,” bebernya.