Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, Sabtu (15/02/2020).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.
Tersangka pertama ditangkap, Gatot Suryadi (33) pada Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” papar AKBP Syaiful.
Kemudian, lanjut Syaiful, “anggota kami kembali menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.