BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Perkara Akuisisi PT BA Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi untuk Kuatkan Putusan PN Palembang

×

Perkara Akuisisi PT BA Redho Ajukan Kontra Memori Kasasi untuk Kuatkan Putusan PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Redho Junaidi selaku Penasehat hukum dari terdakwa perkara dugaan korupsi proses Akuisisi PTSBS oleh anak perusahaan PTBA yaitu PTBMI yang akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengatakan bahwa perkara tersebut kini memasuki babak baru.

Redho Junaidi yang merupakan penasehat hukum empat terdakwa yakni Milawarma selaku Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, datangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/4/2024).

Terkait kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Redho menjelaskan, adalah untuk menerima memori kasasi dari Kejari Muara Enim.

“Sehubungan dengan pernyataan pihak Kejari Muara Enim untuk menyatakan Kasasi, karena saat ini perkara tersebut masuki upaya hukum kasasi,” terang Redho.

Redho juga menjelaskan, karena kami sudah menerima memori Kasasi jadi upaya kami adalah kita akan mengajukan kontra memori Kasasi karena klien kami di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Kami berkeyakinan putusan Kasasi InsyaAllah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negaranya, dalam kontra memori kasasi kami akan meminta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tutup Redho.