Terima Perpu Keuangan Covid-19, DPR Tegaskan Pemerintah Jalankan Sesuai Peraturan

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020   tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diserahkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna Laoly.

Perppu tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel Serta Badan Anggaran DPR Said Abdullah, usai pertemuan di Ruang ketua DPR RI,  Kamis (2/4-2020),  di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Senayan, Jakarta

Sebelum melakukan jumpa pers bersama, mereka melakukan pembicaraan tertutup sekitar 1 jam lebih.Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR akan segera membahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020.

Puan menegaskan DPR bersama Pemerintah  bersatu untuk menghadapi Wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan  akan membahas Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Bagikan :

Pos terkait