Ombudsman Sumsel Surati Bupati Ogan Ilir Pertanyakan Hasil Rekomendasi Pemecatan 109 Nakes

Reporter : Oldie/Salifuddin

OGAN ILIR, Mattanews.co – Pertanyakan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pemecatan 109 tenaga kesehatan (Nakes), Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) layangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Dalam surat bernomor B/245/LM.42-07/0033.2020/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2029 itu ditujukan untuk Bupati OI Ilyas Panji Alam.

Surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah itu, mempertanyakan tanggapan Ilyas Panji Alam sebagai terlapor terkait 5 rekomendasi Ombsumam Sumsel. Salah satunya adalah meminta membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Bupati Ogan Ilir juga diminta mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

“Surat minggu lalu sudah kami kirimkan sebagai bentuk monitoring pelaksaan saran korektif yg tertuang di LAHP. Kami masih menunggu balasan dari pihak pemkab Ogan Ilir. Untuk batas waktu pelaksanaan LAHP 30 hari kerja sejak LAHP diterima,” terang Adrian Agustiansyah melalui pesan WhatsApp.

Bagikan :

Pos terkait