[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim jalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Palembang, terkait dugaan penerimaan fee proyek Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim APBD Tahun 2019, Jum’at (21/1/2022).
Anggota DPRD yang disidangkan tidak lain, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Efrata Hepi Tarigan SH.MH, dilangsungkan secara virtual dari Rutan KPK Jakarta, dengan menghadirkan para terdakwa dan JPU, Rikhi B Maghaz SH.MH.
Dari dakwaan JPU, diketahui para terdakwa turut menerima uang sebesar Rp 2.360.000.000 sebagai fee dari 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim yang dikerjakan oleh perusahaan milik Robi Okta Fahlevi, dengan rincian terdakwa Indra Gani menerima uang sebesar Rp 460 juta dan terdakwa Ishak Joharsa sebesar Rp 300 juta, serta delapan terdakwa lainnya menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Saat diwawancarai usai sidang, Rikhi B Maghaz SH.MH mengatakan, para terdakwa merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Juarsah, mantan Ketua DPRD Aries HB, Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi dari Dinas PUPR, serta kontraktor Robi Okta Fahlevi yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
“Sepuluh anggota DPRD Muara Enim ini merupakan hasil dari pengembangan atau pelaku turut serta yang menerima hadiah dari Robi Okta Fahlevi kontraktor yang mengerjakan 16 proyek di Dinas PUPR Muara Enim,” jelasnya kepada awak media.
Dikatakan JPU, para terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 tentang tindak pemberantasan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal nya sama dengan perkara sebelumnya, yaitu pasal 12 huruf a UU tipikor atau pasal 11, ancaman pidana 20 tahun,” jelas Rikhi.