MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Puluhan orang yang menamakan diri dari Lembaga Pengawas Korupsi & Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kabupaten Tulungagung bersama Rakyat Tulungagung Menggugat (Ratu Megat) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (26/1/2022) Pagi.
Dalam aksi tersebut, LPKP2HI menyampaikan 10 pernyataan sikap dan mendesak kepada wakil rakyat agar kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia tidak mandul.
“Jadi begini, kita mendesak kepada wakil rakyat terhormat, agar penanganan skandal Tipikor di Tulungagung segera diselesaikan,” kata Anggota LPKP2HI Sugeng Sutrisno pada insan media usai keluar ruang aspirasi gedung DPRD Tulungagung.
Ia menambahkan, bersama dua teman perwakilan aksi diterima oleh Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji, S.Sos., M.Si., didampingi beberapa Kepala Bagian, sedangkan dari pihak kepolisian Kepala satuan Intelkam Polres Tulungagung AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H.
“Kita bertiga sebagai perwakilan aksi diterima diruang aspirasi gedung DPRD Tulungagung. Pada intinya mendesak agar wakil rakyat mendengar aspirasi selanjutnya disampaikan kepada KPK agar dugaan Tipikor tetap berjalan bukan terkesan mandul,” tambahnya.
“10 pernyataan sikap itu antara lain,
1. Tegakkan supremasi hukum di Tulungagung. 2. Kami masyarakat Tulungagung yang tergabung di LPKP2HI mengetuk hati nurani dewan terhormat sebagai wakil rakyat untuk menerima meneruskan aspirasi kami. 3. Mendesak kepada KPK untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di Tulungagung. 4. Beri keadilan hukum, jangan tebang pilih. 5. Jangan beri ruang-ruang praktik-praktik KKN di pemerintahan Tulungagung. 6. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bermartabat. 7. Kami hadir disini tidak ada unsur kepentingan politik murni suara masyarakat, terutama rakyat kecil di Tulungagung yang selama ini menjadi korban keserakahan dari penguasa di kabupaten Tulungagung. 8. Berangkat demi tegaknya keadilan permasalahan hukum yang sedang ditangani KPK di Tulungagung. 9. Segera selesaikan dugaan skandal tipikor ditangani KPK di Tulungagung. 10. Bilamana KPK tidak menuntaskan permasalahan korupsi di Tulungagung yang ditangani KPK, masyarakat akan turun jalan lebih banyak lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sugeng Tatto lebih akrab disapa itu menjelaskan, sebenarnya dalam skandal tipikor dalam hal pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung tidak menghilangkan pidana, dan ini sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
“Yang tersangkut itu sesuai fakta di persidangan harus diadili bukan wajib mengembalikan saja, karena wajib dikembalikan itu perdata saja sedangkan pidananya seharusnya tetap dilanjutkan,” terangnya.
“Permasalahan di Tulungagung seperti kasus dari 36 dewan dari semua 42 dewan baik legislatif maupun eksekutif, eksekutif ada 6 orang diantaranya termasuk Bupati Tulungagung Pak Maryoto Birowo, Mantan Sekda Indra Fauzi, Hendrik, Digdo, Harto Bappeda dan Karji PU,” sambung Sugeng Tatto sembari penuh percaya diri.
“Bilamana aspirasi ini tidak disampaikan ke KPK maka kami akan datang lebih banyak lagi jumlah massa,” tandasnya.
Tempat sama, Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji, S.Sos., M.Si., mengatakan apa yang disampaikan teman-teman aksi ini sebagai upaya masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
“Tentunya, kami akan sampaikan kepada pimpinan lebih tinggi dalam hal ini Pak Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos,” katanya.
“Iya benar, anggota dewan tidak ada yang menjumpai para aksi dikarenakan sedang ada tugas pengawasan, sedangkan Pak Ketua mengikuti vidcon di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso,” imbuhnya.














