Reporter : Robby
BLITAR, Mattanews.co – Sub Bagian (Subag) Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Kasi Propam Polres Blitar memeriksa senjata milik anggota Polres Blitar Kota. Ada seratus senjata api yang diperiksa, meliputi senjata laras panjang, pistol, dan revolver.
Pemeriksaan juga meliputi jumlah peluru yang dibawa oleh anggota polisi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya anggota yang menyalahgunakan senjata api.
“Ada empat senjata api jenis pistol yang kami ditarik, karena masa berlaku suratnya sudah habis, untuk itu penggunanya harus mengikuti pkisotest di Polda Jatim,” ungkap Kasi Propam Polres Blitar, Senin (23/09/2019).
Bagi anggota yang senjata apinya ditarik, dapat membawa dan menggunakan kembali senjata api, setelah lulus psikotest. “Ditarik untuk sementara, karena masa berlaku surat sudah habis, nanti kalau sudah psikotest lagi dan lulus, senjata akan diserahkan kembali pada anggota,” terangnya.
Sementara itu, anggota pemegang senjata juga wajib membersihkan kebersihan senjata. Setiap tiga bulan sekali, anggota polisi Polres Blitar yang membawa senjata api wajib mengikuti pemeriksaan guna memeriksa kebersihan dan masa berlaku surat penggunaan senjata api.
Editor : Selfy














