MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan Korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021, dengan tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (18/5/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH Hum, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 11 orang saksi, salah satunya ibunda dari terdakwa Dodi Reza Alek Noerdin, Sri Eliza Alek, yang digelar secara virtual.
Dalam persidangan saksi Eliza, mengatakan, uang yang disita JPU KPK RI dalam OTT Bupati Muba, beberapa waktu lalu menjelaskan kalau uang tersebut adalah miliknya.
“Saya ada buktinya, pada saat saya menarik uang Rp 1,2 Milyar di BCA dan saya sudah menunjukan rekening koran ke pihak penyidik KPK pada saat itu,” jelasnya.
Eliza menambahkan, uang Rp 1,2 Milyar tersebut, rencananya akan dipergunakan untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya.
“Sisa Rp 300 juta yang saya dapat dari bantuan dari keluarga saya, jadi total yang disita KPK Rp 1,5 milyar. Semua itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Milyar dan bukan uang milik Suhandi,” ujar saksi.