12 Warga Datangi PN Palembang Daftarkan Gugatan 3 Perusahaan Penyebab Kabut Asap di Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 12 orang warga Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mendaftarkan gugatan terjadap 3 perusahaan, atas perkara kabut asap yang terjadi cukup lama, Ketiga perusahaan yang digugat oleh masyarakat tersebut, diantaranya yaitu, PT.Bumi Mekar Hijau(BMH), PT.Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries), Kamis (29/8/2024).

Kedatangan 12 warga tersebut didukung oleh Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Lingkungan yaitu Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), kedatangan 12 warga tersebut adalah ingin menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah merugikan mereka baik secara materil dan in materil.

12 warga yang melayangkan gugatan tersebut adalah merupakan warga yang bermukim dan terdampak langsung dan berasal dari beberapa daerah, yaitu warga Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, dan dari Kota Palembang.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait