[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan Bea Cukai Wilayah Sumbagtim bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai melakukan penindakan di dua lokasi berbeda dan waktu berbeda, langsung dilepasliarkan. Sedikitnya 121.942 Ekor Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir dilepasliarkan ke perairan Lampung dan Serang Banten, Senin (14/6/2021).
“Dikarenakan baby lobster ini hanya bertahan 12 jam saja, maka kami melepasliarkan baby lobster itu ke perairan Lampung dan Serang, Banten. Karena perairan itulah yang cocok untuk bibit baby lobster jenis Mutiara dan Pasir ini berkembang biak,” jelas Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Anggota KKP, Erik Ariyanto, kepada awak media.
Dikatakan Abdul Harris, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman keterangan pelaku BU.
“Karena kita baru dapat mengamankan salah satu pelaku berinisial BU, maka kami akan terus melakukan pengembangan keterangannya. Pelaku ini akan kita jerat pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” tegas Abdul Harris.
Dijelaskan Abdul Harris, sebelum benih lobster dibebasliarkan, anggotanya telah menyerahkan bibit lobster tersebut ke stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang.
“Dari sanalah, petugas Stasiun Karantina Ikan melepasliarkan baby lobster jenis Mutiara dan Pasir pada tanggal 7 Juni 2021 di Perairan Lampung dan Tanggal 12 Juni 2021 di Perairan Serang Banten,” tukasnya.