MATTANEWS.CO, MERANGIN – Sat Narkoba Polres Merangin Jambi gencar dalam memeranginya peredaran narkoba, di wilayah Merangin. Ini terbukti dari penangkapan Sat Narkoba Polres Merangin, yang berhasil ungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama yaitu penangkapan pelaku HS (35) dan FD(32), warga Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, pada hari Rabu (18/08/2021).
Penangkapan itu bermula saat tim mendapatkan informasi, bahwa ada dua orang pria yang hendak transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada saat melintas, tim melihat kedua pelaku sedang berteduh di sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika dihampiri, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku, beserta barang bukti.
Dari kedua pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Mapolres Merangin, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Senin (23/8/2021), Sat Narkoba Polres Merangin kembali menangkap NG (38).

Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tersebut, tak berkutik saat diamankan polisi.
Berawal dari informasi masyarakat, yang sudah resah dengan aksi NG yang sering bertransaksi narkotika sabu di rumahnya sendiri. Menanggapi hal tersebut tim langsung melakukan lidik.
Saat tim menuju ke rumah pelaku, tim melihat seorang pria yang hendak bertransaksi dengan pelaku, Namun pria tersebut mengetahui keberadaan tim dan berhasil melarikan diri. Namun pelaku NG yang hendak menjual barang haram tersebut, terlebih dahulu berhasil di amankan.
Dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya, Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edi, membenarkan kejadian tersebut
”Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin. Atas perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.














