MATTANEWS.CO, ACEH – Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues laksanakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhadap masyarakat yang berada di 15 Kampung yang terdiri dari 5 Kecamatan.
Hal itu di katakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo, Danie Gunawan, SE. MM. pada Senin (28/03/2022) di ruang kerjanya.
Ke 15 kampung tersebut yaitu, Kecamatan Belangjerango Kampung Penosan Sepakat, Kampung Gegarang, Kampung Tingkem, Kampung Ketukah dan Kampung Belangjerango. Kecamatan Belangkejeren, Kampung Leme dan Kampung Bustanussalam, Kecamatan Kutapanjang, Kampung Kuta Ujung.dan Kecamatan Terangun, Kampung Tetingi.
“Kecamatan Dabun Gelang, Kampung Uning Gelung, Kampung Rerebe, Kampung Rigep, Kampung Pangur, Kampung Sangir dan Kampung Badak,” terang Danie Gunawan.
Dengan adanya program ini, Sambung Danie, Agar masyarakat dapat memanfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya, Karena dalam proses pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak ada di bebani Admistrasi sepeserpun. karena ini merupakan salah satu program yang di canangkan oleh Jokowi Presiden Indonesia melalui Kementerian ATT/BPN ( Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional). Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Tujuan utamanya, Mendata seluruh Tanah yang belum memiliki Sertifikat,dan otomatis daya jual tanah itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah yang belum memiliki Sertifikat. Serta menghilangkan sidang sengketa yang terjadi di tengah masyarakat yang ada di Negara kita ini khususnya di wilayah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, Tandasnya.(*)














