BERITA TERKINI

159 Perusahaan di Jakarta Pusat Ditindak Karena Melanggar PSBB

×

159 Perusahaan di Jakarta Pusat Ditindak Karena Melanggar PSBB

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah menindak 159 perusahaan atau tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Selama periode 14-29 April 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat telah menindak 159 perusahaan di wilayahnya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara 138 perusahaan lainnya terdiri dari perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, Jumat (1/5/2020) mengatakan, 159 perusahaan yang ditindak terdiri dari 21 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun tetap melakukan kegiatan usaha.

“Kita terus lakukan monitoring terhadap perusahaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” ujarnya.

Menurut Kartika, perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usaha ditindak dengan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan.

“Jadi kalau yang melanggar, kita hentikan sementara dahulu aktivitasnya kemudian kita arahkan untuk mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tutupnya.

Editor : Poppy Setiawan