MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan memperketat penegakan hukum. Hingga Selasa (25/8/2026), Polda Sumsel telah menangani 15 perkara karhutla dengan total 17 tersangka.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari langkah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menekan potensi karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Informasi tersebut disampaikan usai pelaksanaan Salat Istisqa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat Sumsel di Griya Agung, Selasa (25/8) pagi.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kondisi karhutla di lapangan saat ini mulai menunjukkan penurunan dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya, kondisi faktual di lapangan menjadi indikator penting dalam melihat perkembangan karhutla, mengingat jumlah titik panas dapat berubah mengikuti kondisi cuaca dan arah angin.
“Kita tidak bicara data, tapi bicara fakta. Nah, ini lihat ya, jauh berkurang dibanding kemarin,” ujar Herman Deru.
Ia mengatakan, pemerintah bersama Satgas Karhutla terus melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Upaya tersebut, lanjut Herman Deru, tidak hanya dilakukan melalui tindakan teknis seperti pemadaman dan pencegahan, tetapi juga melalui ikhtiar batin dengan menggelar Salat Istisqa untuk memohon turunnya hujan.
“Kita sudah ikhtiar lahiriah, batiniah, dan kita memohon kepada Allah SWT untuk diturunkan hujan,” katanya.
Herman Deru juga mengungkapkan dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat sarana penanganan dan pencegahan karhutla di Sumsel.
Dukungan tersebut meliputi 20 unit ekskavator, 100 unit sepeda motor, 500 sumur bor, 500 mesin pompa air, serta pipa dan selang pendukung.
“Artinya, Pak Presiden punya perhatian khusus atas kinerja Satgas ini dan apresiasinya kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Herman Deru, bantuan tersebut diharapkan tidak hanya digunakan untuk menangani kebakaran yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan agar kejadian serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Itu untuk apa? Untuk mencegah ke depan, bisa meminimalisasi karhutla,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho mengatakan, kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Dari 15 perkara yang ditangani, terdapat 17 tersangka yang saat ini menjalani proses hukum dengan tahapan perkara yang berbeda-beda.
“Satu kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian yang lainnya ada yang masih di kejaksaan tahap satu,” kata Sandi.
Selain perkara yang sudah masuk tahap kejaksaan, masih terdapat kasus yang prosesnya berada pada tahap penyelidikan.
“Kemudian, ada juga yang masih penyelidikan kasusnya untuk dituntaskan,” sambungnya.
Kapolda menegaskan, kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan upaya pencegahan terus berjalan secara bersamaan.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pak Kajati, semuanya berjalan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah dan seluruh unsur Satgas Karhutla akan terus diperkuat.
“Kolaborasinya luar biasa, kasusnya kita tuntaskan, pencegahannya kita maksimalkan,” tegas Sandi.
Tidak hanya itu, proses pemadaman di lapangan juga terus dilakukan terhadap titik api yang masih ditemukan.
“Yang masih nyala kita padamkan,” katanya.
Di sisi lain, kepolisian juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.
“Ke depan kita juga tetap mengedukasi agar jangan sampai terjadi pembakaran lagi,” ujar Sandi.
Kapolda menjelaskan, dari perkara yang sedang ditangani terdapat pelaku yang berstatus perorangan. Sementara untuk perkara lainnya, penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan, pihaknya bersama Polda Sumsel akan terus memperkuat koordinasi dalam penyelesaian perkara karhutla.
Ia membenarkan bahwa dari 15 perkara dengan 17 tersangka, satu berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Seperti yang dikatakan Pak Kapolda tadi, ada 15 kasus dengan 17 tersangka,” ujarnya.
“Saat ini satu berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan,” sambung Nurcahyo.
Sementara perkara lainnya masih dalam proses penanganan dan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan.
“Untuk sisanya tentunya kita akan melakukan koordinasi lebih efektif dengan Kapolda, yang tentunya dalam hal ini penyidik,” jelasnya.
Nurcahyo memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa nantinya akan membawa hasil penyidikan ke persidangan untuk dibuktikan secara hukum.
“Kalau dalam persidangan tentunya jaksa akan membuktikan, akan menuntut, tapi keputusannya akan ada pada hakim,” katanya.
Dengan penanganan perkara yang terus berjalan, pemerintah bersama aparat penegak hukum berharap penindakan terhadap pelaku dapat menjadi peringatan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Di saat yang sama, langkah pencegahan, pemadaman, penguatan peralatan, pembangunan sarana sumber air, hingga edukasi masyarakat terus dilakukan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menekan kejadian karhutla sekaligus menjaga Sumsel tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.














