* Penyidik Amankan Empat Pelaku
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat pelaku termasuk pemilik, pengiriman pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi diamankan Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa, (25/11/2024).
Keempat tersangka itu tidak lain, berinisial ABT (29), sopir sekaligus pemilik barang dan ketiga tersangka merupakan sopir dan kernet, IS (30), GP (22) warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.
Kejadian berawal pupuk bersubsidi berjumlah 17,2 ton dibawa menggunakan dua mobil truk oleh sopir dan kernet saat melintas di Jalan Raya Betung – Sekayu Km Desa Purbalingga Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit Indagsi, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yang membawa pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Satu mobil truk tertangkap tangan saat melintas di lokasi dan langsung melalukan pengembangan berhasil mengamankan satu truk lagi total 17,2 ton.
“Pupuk tersebut diedarkan oleh pelaku di Kabupaten Banyuasin. Modus operandi menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan para pelaku mengedarkan overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat. Merek menjual pupuk subsidi diatas HET mereka mengambil keuntungan Rp 15 ribu per karungnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Andrie pelaku berhasil mendapatkan pupuk subsidi itu, padahal penyaluran pupuk subsidi memiliki administrasi yang rumit dan telah ditentukan jumlahnya oleh pemerintah.
“Mereka ini mendapatkan pupuk dengan cara overtap, mereka juga merupakan petani karena melihat keuntungan dari selisih untuk mendapatkan keuntungan. kalau mereka membawa dari Lampung dan standarnya Rp 2,5 juta nah ini tanpa surat bisa mendapatkan untung Rp 4,5 juta disana untung mereka,” ungkap Andrie.
Dilanjutkannya, sebab dalam aturan penyaluran pupuk subsidi dijatahkan setiap petani untuk 2 hektar.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya.














