PEMERINTAHAN

174 Desa di Serdang Bedagai Telah Laksanakan Musdesus KMP

×

174 Desa di Serdang Bedagai Telah Laksanakan Musdesus KMP

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Jambur Pulau Selamat dan Ketua BPD Efrizal Hasibuan foto bersama dengan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Jambur Pulau. (Mattanews.co/Siddik)

MATTANEWS.CO, SERGAI – Sebanyak 174 dari total 237 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan, AP, M.Si, kepada Mattanews.co, Minggu (25/5/2025) melalui layanan WhatsApp menjelaskan bahwa dua tahapan telah berjalan, yaitu Musdesus dan proses legalisasi berupa akta pendirian oleh notaris serta SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menargetkan seluruh proses ini rampung pada Rabu (28/5/2025).

“Pada tanggal 28 Mei dipastikan akan selesai. Jika tidak, maka Dana Desa (DD) tahap dua belum bisa dicairkan,” tegas Ikhsan.

Ia menambahkan, batas akhir pembentukan KMP ditetapkan hingga 12 Juli 2025. Untuk mempercepat proses, Pemkab Serdang Bedagai mewujudkan kerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai bentuk kolaborasi percepatan legalisasi KMP.

Sementara itu, Kepala Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Selamat, mengatakan bahwa telah melaksanakan Musdesus untuk pembentukan pengurus KMP di kantor desa.

“Pengurus KMP telah terbentuk sesuai jadwal dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025. Saat ini, kami sedang memasuki tahap kedua, yaitu pengurusan akta notaris dan SK Kemenkumham,” ujar Selamat.

Ia berharap, dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa dapat hidup sejahtera dan tumbuh menjadi mandiri sebagaimana visi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.