HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

1,9 Kg Sabu Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri Dimusnahkan

×

1,9 Kg Sabu Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Yata

BATAM, Mattanews.co Sebanyak 1,9 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, dari hasil ungkap tiga Laporan Polisi (LP) yang menyeret empat tersangka, NP, FR, DS dan R beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara di masukkan ke dalam air panas dan di buang ke septic tank, Rabu (25/11/2020).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1,9 Kg. BB ini sudah memiliki ketetapan hukum dan wajib dimusnahkan, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun,” tukas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Editor : Selfy