MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemusnahan barang bukti 1,9 Kilogram Sabu dan 70,86 Kilogram Ganja dari hasil penangkapan 11 tersangka dari 6 laporan dalam kurun waktu dari bulan Mei hingga Juni 2023 oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (22/06/2023).
Sebelumnya barang bukti tersebut dimusnahkan, petugas Labfor Polda Sumsel memeriksa barang bukti untuk mengetahui kandungan Amphetamin dan Metamfetamina.
Narkoba jenis ganja tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK Msi mengatakan, barang bukti ganja kering berasal dari Sumatera Barat hendak dibawa ke Jakarta.
Namun belum sampai ke Jakarta, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel diwilayah Banyuasin yang dibawa tiga orang kurir langsung dari Sumatera Barat, langsung dilumpuhkan.
“Karena asal ganja ini dari Sumatera Barat, maka kami masih akan melakukan penyelidikan dan pendalaman. Untuk tersangka narkoba jenis sabu sebagian besar dari Sumatera Selatan sendiri rata rata para tersangka ini kurir,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan, Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan agar diketahui masyarakat luas bahwa inilah hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama Mei hingga Juni 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada enam laporan polisinya 11 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,9 kg sabu dan 70 kilogram ganja kering,” jelasnya.
Kombes Pol Dolifar Manurung menyebut pihaknya merilis hasil tangkapan narkotika termasuk penangkapan ganja kering seberat 70 kilogram karena ada kepentingan untuk pengembangan kasusnya.
“Ungkap kasus ganja ini, kami melakukan pengembangan sampai menangkap jaringannya yang ada di Jakarta. Sehingga untuk menjaga informasi itu terjaga dengan baik untuk pengembangan, kami tidak langsung merilisnya,” kata dia.














