1994-2021, Tunggakan PBB P2 Dan Denda Batanghari Capai Rp 35 Milyar

Kebijakan penghapusan denda administratif tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

“Kebijakan penghapusan denda administratif ini tidak berlaku dalam waktu yang lama, tetapi hanya diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pada tanggal 1 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Apabila pembayaran dilakukan oleh wajib pajak setelah masa penghapusan itu berakhir maka denda akan kembali dikenakan, diharapkan kepada masyarakat dapat memanfaatkan masa penghapusan denda ini,” beber Tesar.

Dilanjutkan Tesar, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan Batanghari tangguh, kebijakan Bupati tidak hanya mengedepankan pungutan pajak sebagai instrumen tunggal tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dampak Pandemi Covid-19, mensinergikan dengan sektor pemulihan ekonomi, serta tata kelola Pajak Daerah yang semakin optimal.

Bagikan :

Pos terkait