MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dan terdakwa Mendra SB, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/3/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, JPU KPK bacakan amar tuntutan, dihadiri oleh terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dan Terdakwa Mendra SB didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar putusannya, JPU KPK menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama 2 tahun, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha (Anang), dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda masing-masing Rp 250 juta Subsider 90 hari kurungan,” tegas JPU KPK.
Sementara itu, untuk terdakwa Ahmad Thoha (Anang), dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikann Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak dapat mengembalikan maka harta bendanya disita apabila tidak menculupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU KPK RI, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Rahmad Irwan selaku jaksa penuntut KPK RI terkait, mengapa hukuman untuk Uang Pengganti (UP) lebih besar dari pidana pokok, untuk terdakwa Ahmad Thoha, menurutnya dalam fakta persidangan Terungkap bahwa terdakwa Ahmad Thoha ini sempat menikmati uang dari pencaitan proyek.
“Terungkap terdakwa ini menikmati uang pencairan uang muka proyek dari proses pencairan yang dilakukan oleh Fauzi alias Pablo sebesar Rp 5 miliar lebih, ada yang mengalir dan dinikmati oleh terdakwa ini, terdakwa sempat menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai bergilurnya perkara ini hingga proses tuntutan terdakwa Ahmad Thoha ini baru mengembalikan uang Rp 100 juta, tujuannya kita menyelamatksn aset negara” terang Irwan.
Irwan juga menyatakan, bahwa dari total anggaran proyek yang disepakati sebeaar Rp 35 miliar, untuk pembagian nya adalah terdakwa Mendra SB mendapatkan proyek sebesar Rp 19 miliar, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha sebesar Rp 16 miliar, jadi untuk dari pihak kontraktor dalam perkara ini sudah selesai.
“Untuk kontraktor selesai, tinggal anggota-anggota dewan yang terlibat, akan ada pendalaman untuk nama-nama yang disebut, kita lihat nanti,” tutupnya.














