BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Kurir Narkotika Dituntut JPU Kejati Sumsel 15 Tahun Penjara

×

2 Kurir Narkotika Dituntut JPU Kejati Sumsel 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kurir narkotika Iskandar muda dan terdakwa Jonathan Julius, tergiur upah sebesar Rp 25 juta rela menjadi kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dan Ekstasi ribuan butir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 15 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/1/2024).

Pembacaan tuntutan Kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M.Anugrah Agung Saputra Faizal SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, atas perbuatan para terdakwa, diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Iskandar Muda dan Jonathan Julius dengan pidana Penjara masing-masing selama 15 tahun Serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing sela 3 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU terdakwa Iskandar Muda disuruh oleh saudara DANI (DPO) untuk mengantarkan paket narkotika Golongan I sebanyak 3 paket dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp 25 juta, selanjutnya terdakwa Iskandar mengajak Terdakwa Jonathan Julius dan Anak Saksi Dicky Prayogi Hakim Hasibuan (berkas terpisah).

Setelah itu ketiga terdakwa berangkat dari Kota Medan, dengan mengendarai mobil sewa merek WULING warna silver dengan membawa paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan tujuan ke Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Sumatera Selatan yang rencananya akan diserahkan kepada JON (belum tertangkap).

Namun setibanya di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan oleh tim anggota Res Narkoba Polda Sumsel, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau orange yang ada di bagasi mobil, berisi 2 bungkus bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN yang dibungkus kantong plastic hitam dengan berat brutto 2.108gr, dan 4.010 butir narkotika jenis pil ekstasi, dengan rincian yang berlogo YOUTUBE sebanyak 3.110 butir, logo FERRARI sebanyak 400 butir, logo ALIEN sebanyak 230 butir, logo “QP” sebanyak 270 gr, dan 1 (satu) bungkus kecil serbuk pil ekstasi warna ungu dengan berat 18 gr, yang semuanya dibungkus plastic klip transparan di dalam kardus yang terbungkus kantong plastic hitam.

Pada saat para terdakwa berhasil diamakan, tidak lama kemudian JON menghubungi terdakwa Iskandar Muda menanyakan keberadaan para terdakwa, dan dijawab oleh terdakwa Iskandar Muda mereka kehabisan bahan bakar mobil, selanjutnya sekitar 1 jam kemudian datanglah Saksi Fahrizal bin Bayumi yang disuruh oleh JON ke lokasi dan secara bersamaan langsung diamankan oleh tim anggota Res narkoba Polda Sumsel.